Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
F1.01 Merupakan formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk untuk pengajuan Kartu Keluarga (Data Kependudukan). Formulir ini diisi oleh Petugas Kelurahan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga.
Berikut Syarat Syarat Pengisian F1.01 di Kelurahan Muara Dua
1. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
- Membawa Fotocopy KK Asli & Fotocopy
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Buku NIkah
- Surat Keterangan Kelahiran / Akte Kelahiran
- Diketahui RT/RW
- Membawa KK Asli & Fotocopy
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian
- Diketahui RT/RW
- Membawa KK Asli & Fotocopy
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat cerai / Akta Cerai (Jika Sudah Cerai)
- Fotocopy Ijazah (Jika ingin merubah Status Pendidikan )
Jika Persyaratan Pengajuan KK Sudah Lengkap silahkan langsung ke Disdukcapil Kota Prabumulih atau bisa download Aplikasi Prabuku smartcity di Playstore