BIODATA KASI PEMERINTAHAN DAN KETERTIBAN UMUM
N a m a : EKO HADIYANTO,ST
Tgl.Lahir : Lahat,13 Juni 1976
Golongan : III C
TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Melayani PBB untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Membuat laporan bulanan sesuai dengan ketentuan sebagai pelaporan kegiatan administrasi kependudukan.
- Membuat surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK, Surat Pindah, Keterangan Kelahiran, Kematian sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Menyusun administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Menyusun administrasi pembuatan SPMHAT sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Mengevaluasi pengisian Profil Kelurahan dan Monografi Kelurahan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Mengevaluasi data bidang pemerintahan dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan sebagai bahan pelaporan.
- Menyiapkan administrasi dan sarana / pra sarana kegiatan Linmas (Siskamling) dan lain-lain bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan.
- Melakukan pendataan kegiatan sosial politik terutama yang berhubungan dengan LSM, Parpol, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan sebagai bahan pelaporan.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian bantuan bencana alam untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Melakukan penyiapan administrasi dan sarana / pra sarana kegiatan pembinaan Kamtib bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Menyiapkan administrasi dan sarana / pra sarana kegiatan Pemilu bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Menyusun administrasi pembuatan Surat izin Keramaian, Ketentraman dan Ketertiban bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan.
- Melakukan pengawasan perizinan dalam berbagai kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- Melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan di lingkungan kelurahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan.