Pemberitahuan
Berdasarkan Surat Walikota Prabumulih nomor : 415.4/280/IV/2022 Tentang Pelayanan Keimigrasian di Kota Prabumulih
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor atau perpanjangan sekarang sudah bisa dilakukan di Kota Prabumulih melalui Aplikasi Eazy Passport Mobile, dengan syarat sbb : 
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Paspor lama (khusus untuk perpanjangan)
Data tersebut dikirim ke kantor Bagian Kerjasama Setda Kota Prabumulih.
Contact Person : Sdr. Maman Fajri (0813-7779-7011)
@ridhoyahya.id 
@andriansyahfikriii 
@elman_prabu 
@kerjasama.kotaprabumulih
 
       
       
      


 
 
 
