LURAH TANJUNG RAMAN

 


BIODATA LURAH TANJUNG RAMAN

N a m a                             : LENAWATI,SE

Tempat / Tgl. Lahir            : Tanjung Raman, 25 Mei 1965

Golongan                           : III d


 TUPOKSI  LURAH TANJUNG RAMAN

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kehidupan kemasyarakatan diwilayah kerjanya dan melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan fungsi Lurah adalah :


  1. Merencanakan program kerja Kelurahan berdasarkan renja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Melaksanakan urusan tata usaha Kelurahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
  3. Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan sesuai uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
  4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas agar tercipta pemerataan tugas.
  5. Membimbing bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk kejelasan pelaksanaan tugas.
  6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan.
  7. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan periode untuk bahan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  8. Melakukan pelayanan prima kepada masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  9. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah Kelurahan.
  10. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
  11. Melakukan pertanggung jawaban atas penyampaian Surat Perintah Pajak Terhitung, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan.
  12. Melakukan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah berdasarkan peraturan untuk kelancaran pelaksanaan.
  13. Melakukan motivasi dan memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat sesuai dengan bidangnya untuk melaksanakan koordinasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pembangunan.
  14. Melaksanakan koordinasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban dalam melaksankan tugas.


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.