Sehubungan dengan Surat Edaran Walikota Prabumullih Nomor : 384 /SE/ DISKOMINFO/2021 tanggal 14 Juli 2021 Tentang PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI TINGKAT KELURAHAN DAN DESA .
Disampaikan hal-hal sbb:
1.SETIAP ORANG WAJIB MENGGUNAKAN MASKER.
2.MENCUCI TANGGAN
3.MENJAGA JARAK
4.MEBGHINDARI KERUMUNAN
5.TIDAK BERAKTIFITAS DI LUAR RUMAH APABILA MEMILIKI GEJALA DEMAM.
Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan sampai pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan PPKM MIKRO mulai tanggal 21 Juli s/d 31 Juli 2021.
@ridhoyahya.id
@andriansyahfikriii
@elman_prabu
@gubernursumsel8471
@hermanderu67
@mawardiyahya1958